PP No 58 Tahun 2005 dan Pokok-pokok Perubahannya Dalam PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Ilustrasi (dok. Istimewa) |
Pertanyaan
Jawaban
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 merupakan revisi bahkan regulasi baru Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setelah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 yang dalam hal ini dibuat sebagai pelaksana dari amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pokok-pokok perubahan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi :
• Pasal 4 Penegasan Kepala Daerah Berkedudukan Sebagai Pemilik Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Atau Pemegang Saham Pada Perseroan Daerah.
• Pasal 13 Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK apabila tidak terdapat pejabat struktural.
• Pasal 22 Merinci Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah
• Pasal 50 Pengaturan Daerah tidak memenuhi alokasi belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, menteri keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait
• Pasal 58 Pengaturan Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah, Dalam hal belum adanya PP , Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri
• Pasal 91 Penegasan Kepala Daerah menetapkan rancangan KUA dan rancangan PPAS menjadi KUA dan PPAS berdasarkan RKPD, apabila KDH dan DPRD tidak bersepakat
• Pasal 111 & 112 Dalam hal hasil evaluasi APBD Daerah tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, Menteri mengusulkan kepada menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum;
• Pasal 112 ayat (3) Pengaturan dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri keuangan
• Pasal 117 Pengaturan dalam hal Pengelola Keuangan Daerah yang berhalangan sementara, pejabat yang berwenang dapat menunjuk pejabat lain untuk melaksanakan tugas pengelola Keuangan Daerah
• Pasal 118 Pengaturan Penyusunan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagi Daerah yang Belum Memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
• Pasal 188 Penegasan penggunaan bagan akun standar dalam mewujudkan statistik keuangan pemerintah dan laporan keuangan yang terkonsolidasi, proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan.
Namun Peraturan Pemerintah ini juga mencantumkan tentang larangan dan sanksi bagi Kepala Daerah yang melakukan pungutan diluar peraturan yang ditentukan. Regulasi ini tercantum dalam Pasal 32-33 yaitu :
Pasal 32
Pemerintah Daerah dilarang:
a. Melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; dan
b. Melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional.
Pasal 33
(1) Kepala Daerah yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
(2) Kepala Daerah yang melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.
Pada dasarnya larangan dan sanksi yang diatur dalam PP ini sama dengan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 33 PP No 12 Tahun 2019 ayat (3) sama persis dengan pasal 287 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014.