Sumber dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Bidang Hukum Lainnya
Foto : Ilustrasi/basith.net |
Ada berbagai istilah di dalam penyebutan Hukum
Administrasi Negara yang merupakan terjemahan dari Administratiefrecht yang
dikenal di Negara Belanda, Verwaltungsrecht di Jerman, Droit
Administratif di Perancis, Administratif Law di negara Inggris
dan Amerika. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dahulu merupakan bekas
jajahan Belanda, sehingga Hukum Administrasi Negara Indonesia merupakan
terjemahan dari Administratiefrecht.
Terdapat beberapa dari tokoh hukum
mengenai definisi Hukum Administrasi Negara (HAN) yaitu :
E.
Utrecht, SH
HAN (hukum pemerintahan) menguji hubungan
hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager)
administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Selanjutnya dijelaskan
bahwa HAN adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi
negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur oleh hukum
tata negara, hukum privat dan sebagainya. Pengertian HAN dan pengertian hukum
yang mengatur pekerjaan administrasi negara itu tidak identik.
Prof.
Mr. Dr. L.J. van Apeldorn
HAN dalam arti material ialah keseluruhan
aturan yang hendaknya diperlihatkan oleh para pendukung kekuasaan (penguasa)
yang disertai suatu tugas pemerintahan dan melakukan tugas pemerintah itu.
(dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlands Recht).
Prof.
Dr. J.H.A. Logeman
HAN ialah serangkaian kaidah hukum yang
menyelidiki hubungan-hubungan hukum khusus yang ditimbulkan untuk memungkinkan
para pejabat berperan serta dalam menjalankan tugas kemasyarakatannya yang
khusus. Tetapi kemudian dalam bukunya yang lain merumuskan HAN adalah
kaidah-kaidah hukum khusus yang mengatur cara bagaimana organisasi negara ikut
serta dalam pergaulan kemasyarakatannya. (dalam bukunya Staatsrecht van
Indonesia).
Hubungan HAN dengan bidang hukum lainnya
Meskipun HAN adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat serta bagaimana kewenangan pemerintah dijalankan dan dibatasi. HAN memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara otoritas negara dan hak-hak warga negara. Namun, peran HAN tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai bidang hukum lainnya antara lain yaitu:
Hukum Administrasi Negara
- Menurut Kranenburg; Menitikberatkan
secara khas pada administrasi dari Negara
- Menurut Logemann; Hukum mengenai
hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan Negara satu dengan lainnya serta
hubungan hukum antara jabatanjabatan negara itu dan masyarakat
Hukum Tata Negara
- Menurut Kranenburg; lebih berfokus pada
konstitusi dari pada negara secara keseluruhan
- Menurut Logemann; hukum mengenai
organisasiorganisasi jabatanjabatan negara
Hukum
Pidana
Mengatur tentang hubungan antara subyek
hukum dengan subyek hukum lainnya tetapi terdapat keterlibatan pemerintah di
dalamnya, dalam rangka melindungi kepentingan umum dan masyarakat
Hukum Perdata
Mengatur tentang hubungan antara subyek
hukum dengan subyek hukum lainnya, dalam hubungan privat.
Menurut J. Oppenheim, terdapat perbedaan
mendasar antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dilihat dari
cara keduanya memandang negara. Hukum Tata Negara menitikberatkan pada negara
dalam keadaan dinamis. Pendapat ini kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh C.
Van Vollenhoven melalui definisi masing-masing bidang hukum tersebut. Hukum
Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang membentuk struktur dan menetapkan
kewenangan lembaga-lembaga negara. Sementara itu, Hukum Administrasi adalah
kumpulan aturan yang mengatur penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga
negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, setelah kewenangan tersebut
diberikan.
Menurut Prajudi
Atmosudirdjo dalam bukunya Hukum
Administrasi Negara, hukum administrasi negara dapat didefinisikan
sebagai hukum yang secara khusus mengatur segala aspek dalam administrasi
negara. Hukum ini terdiri dari dua tingkatan. Hukum Administrasi Negara Heteronom, yang
bersumber pada UUD 1945, TAP MPR, dan Undang-Undang, mengatur tentang
organisasi dan fungsi administrasi negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara Otonom
adalah hukum operasional yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi
negara itu sendiri untuk menjalankan fungsi tersebut.
Dalam hubungannya
dengan Hukum Privat dan
Hukum Pidana, hukum administrasi materiil menempati posisi di
antara keduanya. Hukum pidana mencakup norma-norma yang sangat penting bagi masyarakat,
sehingga penegakannya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan individu. Di
sisi lain, hukum privat berisi norma-norma yang pelaksanaannya dapat dilakukan
oleh individu atau pihak swasta. Hukum administrasi berada di tengah-tengah
kedua jenis hukum ini, sebagai "hukum antara".
Selain itu, hukum administrasi juga memiliki
keterkaitan dengan hukum internasional. Hubungan ini terkait
dengan sifat dasar hukum administrasi, yang mengatur hubungan antara pemerintah
dan rakyat. Pelaksanaan perjanjian internasional oleh pemerintah kepada rakyat
masuk dalam ranah hukum administrasi, karena hukum administrasi bertindak
sebagai "instrumenteel recht" atau hukum instrumental. Dalam konteks
ini, Indonesia menganut sistem
dualisme, di mana perjanjian internasional hanya mengikat
negara, bukan rakyat. Agar dapat mengikat rakyat, perjanjian tersebut harus
diundangkan melalui undang-undang tersendiri.
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang
memengaruhi- nya atau dilihat dari bentuknya. Dengan demikian, ada dua macam
sumber hukum, yaitu sumber hukum materiel dan sumber hukum formal. Sumber hukum
materiel meliputi faktor-faktor yang ikut memengaruhi materi (isi) dari
aturan-aturan hukum, sedangkan sumber hukum formal adalah berbagai bentuk
aturan hukum yang ada.
Sumber Hukum
Materiil
Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Sumber hukum
materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara
lain
yaitu Sejarah/historis dan Sosiologis/Antropologis.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang
sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi
menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber
hukum formil Hukum Administrasi Negara yaitu (1) Undang-undang (dalam arti luas); (2) Kebiasaan/praktek Alat Tata
Usaha Negara; (3)
Yurisprudensi; (4)
Doktrin/pendapat para ahli; (5)
Traktat.
Demikian penjelasan singkat dari Sumber dan Hubungan
Hukum Administrasi Negara dengan bidang hukum lainnya. Semoga bermanfaat.
Referensi
:
Remaja,
I Nyoman Gede, Hukum Administrasi Negara,
Buku Ajar 2017, fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, Singaraja, 2017.
Nazaruddin, Mustika, Mihradi,
Hukum
Administrasi Negara, Lembaga Penelitian dan
Pengabdian Masyarakat, Universitas Pakuan, Kota Bogor, 2021.
Wiratno,
Penagantar Hukum Administrasi Negara, Universitas
Trisakti, Jakarta, 2019.