Sumber dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Bidang Hukum Lainnya

Foto : Ilustrasi/basith.net

Ada berbagai istilah di dalam penyebutan Hukum Administrasi Negara yang merupakan terjemahan dari Administratiefrecht yang dikenal di Negara Belanda, Verwaltungsrecht di Jerman, Droit Administratif di Perancis, Administratif Law di negara Inggris dan Amerika. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dahulu merupakan bekas jajahan Belanda, sehingga Hukum Administrasi Negara Indonesia merupakan terjemahan dari Administratiefrecht.

Terdapat beberapa dari tokoh hukum mengenai definisi Hukum Administrasi Negara (HAN) yaitu :

E. Utrecht, SH

HAN (hukum pemerintahan) menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Selanjutnya dijelaskan bahwa HAN adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur oleh hukum tata negara, hukum privat dan sebagainya. Pengertian HAN dan pengertian hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara itu tidak identik.

Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldorn

HAN dalam arti material ialah keseluruhan aturan yang hendaknya diperlihatkan oleh para pendukung kekuasaan (penguasa) yang disertai suatu tugas pemerintahan dan melakukan tugas pemerintah itu. (dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlands Recht).

Prof. Dr. J.H.A. Logeman

HAN ialah serangkaian kaidah hukum yang menyelidiki hubungan-hubungan hukum khusus yang ditimbulkan untuk memungkinkan para pejabat berperan serta dalam menjalankan tugas kemasyarakatannya yang khusus. Tetapi kemudian dalam bukunya yang lain merumuskan HAN adalah kaidah-kaidah hukum khusus yang mengatur cara bagaimana organisasi negara ikut serta dalam pergaulan kemasyarakatannya. (dalam bukunya Staatsrecht van Indonesia).

Hubungan HAN dengan bidang hukum lainnya

Meskipun HAN adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat serta bagaimana kewenangan pemerintah dijalankan dan dibatasi. HAN memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara otoritas negara dan hak-hak warga negara. Namun, peran HAN tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai bidang hukum lainnya antara lain yaitu:

Hukum Administrasi Negara

- Menurut Kranenburg; Menitikberatkan secara khas pada administrasi dari Negara

- Menurut Logemann; Hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan Negara satu dengan lainnya serta hubungan hukum antara jabatanjabatan negara itu dan masyarakat

Hukum Tata Negara

- Menurut Kranenburg; lebih berfokus pada konstitusi dari pada negara secara keseluruhan

- Menurut Logemann; hukum mengenai organisasiorganisasi jabatanjabatan negara

Hukum Pidana

Mengatur tentang hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya tetapi terdapat keterlibatan pemerintah di dalamnya, dalam rangka melindungi kepentingan umum dan masyarakat

Hukum Perdata

Mengatur tentang hubungan antara subyek hukum dengan subyek hukum lainnya, dalam hubungan privat.

Menurut J. Oppenheim, terdapat perbedaan mendasar antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dilihat dari cara keduanya memandang negara. Hukum Tata Negara menitikberatkan pada negara dalam keadaan dinamis. Pendapat ini kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh C. Van Vollenhoven melalui definisi masing-masing bidang hukum tersebut. Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan yang membentuk struktur dan menetapkan kewenangan lembaga-lembaga negara. Sementara itu, Hukum Administrasi adalah kumpulan aturan yang mengatur penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, setelah kewenangan tersebut diberikan.

Menurut Prajudi Atmosudirdjo dalam bukunya Hukum Administrasi Negara, hukum administrasi negara dapat didefinisikan sebagai hukum yang secara khusus mengatur segala aspek dalam administrasi negara. Hukum ini terdiri dari dua tingkatan. Hukum Administrasi Negara Heteronom, yang bersumber pada UUD 1945, TAP MPR, dan Undang-Undang, mengatur tentang organisasi dan fungsi administrasi negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara Otonom adalah hukum operasional yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara itu sendiri untuk menjalankan fungsi tersebut.

Dalam hubungannya dengan Hukum Privat dan Hukum Pidana, hukum administrasi materiil menempati posisi di antara keduanya. Hukum pidana mencakup norma-norma yang sangat penting bagi masyarakat, sehingga penegakannya menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan individu. Di sisi lain, hukum privat berisi norma-norma yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh individu atau pihak swasta. Hukum administrasi berada di tengah-tengah kedua jenis hukum ini, sebagai "hukum antara".

Selain itu, hukum administrasi juga memiliki keterkaitan dengan hukum internasional. Hubungan ini terkait dengan sifat dasar hukum administrasi, yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Pelaksanaan perjanjian internasional oleh pemerintah kepada rakyat masuk dalam ranah hukum administrasi, karena hukum administrasi bertindak sebagai "instrumenteel recht" atau hukum instrumental. Dalam konteks ini, Indonesia menganut sistem dualisme, di mana perjanjian internasional hanya mengikat negara, bukan rakyat. Agar dapat mengikat rakyat, perjanjian tersebut harus diundangkan melalui undang-undang tersendiri.

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber hukum dapat dilihat dari faktor-faktor yang memengaruhi- nya atau dilihat dari bentuknya. Dengan demikian, ada dua macam sumber hukum, yaitu sumber hukum materiel dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiel meliputi faktor-faktor yang ikut memengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, sedangkan sumber hukum formal adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada.

Sumber Hukum Materiil

Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain yaitu Sejarah/historis dan Sosiologis/Antropologis.

Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara yaitu (1) Undang-undang (dalam arti luas); (2) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara; (3) Yurisprudensi; (4) Doktrin/pendapat para ahli; (5) Traktat.

Demikian penjelasan singkat dari Sumber dan Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan bidang hukum lainnya. Semoga bermanfaat.

 

Referensi :

Remaja, I Nyoman Gede, Hukum Administrasi Negara, Buku Ajar 2017, fakultas Hukum Universitas Panji Sakti, Singaraja, 2017.

Nazaruddin, Mustika, Mihradi, Hukum Administrasi Negara, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Pakuan, Kota Bogor, 2021.

Wiratno, Penagantar Hukum Administrasi Negara, Universitas Trisakti, Jakarta, 2019.


Baca Juga